KOTA- Sekitar 85 persen outsourcing di Kota Tangrang bermasalah. Mereka melakukan pemotongan gaji dan memakai pungutan retribusi terhadap buruh yang ingin bekerja melalui jasa outsourcing.
Kondisi ini dijelaskan Ade Hamka dari Tangerang Coruption Watch kepada Tangerang Online, Selasa (16/6/09). Menurutnya, kondisi ini sudah berjalan lama dan sudah merugikan pekerja itu sendiri.
“Pemotongan gaji bisa mencapai 100 ribu sampai 200 ribu rupiah. Selain itu masa kerja mereka juga tidak tentu. Yang lebih parah, para pencari kerja harus mengeluarkan uang dengan jumlah bervariasi,” kata Ade Hamka.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Disnaker Kota Tangerang Adang Turwana mengatakan bahwa pungutan yang dilakukan oleh outsourcing dapat dikenai sanksi administratif.
“Jika ada yang melapor kita akan panggil pihak outsourcing tersebut untuk alasan dan tujuan apa pungutan tersebut,” kata Adang Turwana.
Ditegaskan Adang, yang jelas tidak diperbolehkan jika outsourcing tersebut memotong gaji karyawan hingga dibawah UMK. Sanksinya, ijin outsourcing bisa dicabut atau tidak bisa dilanjutkan lagi. (gendon)
Filed under: Berita | Tagged: bermasalah, buruh, outsourcing, potongan, umk | 2 Comments »