85 Persen Outsourcing di Kota Tangerang Bermasalah

KOTA- Sekitar 85 persen outsourcing di Kota Tangrang bermasalah. Mereka melakukan pemotongan gaji dan memakai pungutan retribusi terhadap buruh yang ingin bekerja melalui jasa outsourcing.

Kondisi ini dijelaskan Ade Hamka dari Tangerang Coruption Watch kepada Tangerang Online, Selasa (16/6/09).  Menurutnya, kondisi ini sudah berjalan lama dan sudah merugikan pekerja itu sendiri.

“Pemotongan gaji bisa mencapai 100 ribu sampai 200 ribu rupiah. Selain itu masa kerja mereka juga tidak tentu. Yang lebih parah, para pencari kerja harus mengeluarkan uang dengan jumlah bervariasi,” kata Ade Hamka.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Disnaker Kota Tangerang Adang Turwana mengatakan bahwa pungutan yang dilakukan oleh outsourcing dapat dikenai sanksi administratif.

“Jika ada yang melapor kita akan panggil pihak outsourcing tersebut untuk alasan dan tujuan apa pungutan tersebut,” kata Adang Turwana.

Ditegaskan Adang, yang jelas tidak diperbolehkan jika outsourcing tersebut memotong gaji karyawan hingga dibawah UMK. Sanksinya, ijin outsourcing bisa dicabut atau tidak bisa dilanjutkan lagi. (gendon)

sumber : http://www.tangerangonline.com/berita/headline/2009/06/16/85_persen_outsourcing_di_kota_tangerang_bermasalah

Buruh PT Prima Inreksa Industries Sweeping Pabrik

CIKUPA- Ribuan buruh  PT Prima Inreksa Industries melakukan aksi demonstrasi dan melakukan sweeping kepada jajaran direksi di perusahaan tersebut, Selasa, (16/6).

Aksi sweeping dilakukan setelah sebelumnya para buruh tersebut menggelar demo di halaman perusahaannya menuntut pembayaran upah buruh sebesar 80 persen. Pasalnya, pihak perusahaan membayar mereka hanya 30 persen dari gaji mereka.
Tidak hanya itu saja para buruh juga melakukan orasi dan meminta dipertemukan dengan direksi perusahaan.

Namun suasana tiba-tiba memanas karena permintaan buruh tidak juga mendapat jawaban. Para buruh selanjutnya memaksa masuk ke dalam ruang direksi untuk mencari pimpinan agar bisa memberikan jawaban.

“Sebelumnya pihak perusahaan sudah menjanjikan pembayaran 80 persen dari gaji UMR, tapi kok sekarang malah dibayar 30 persen,” kata Ita, karyawan yang di rumahkan.

Menurut Ita, sebelumnya pihak perusahaan pernah membayar 80 persen (800 ribu) dari gaji UMR pada bulan pertama mereka dirumahkan. Namun belakangan, pembayaran tersebut turun menjadi 50 persen dan terakhir di bulan Juni ini akan menjadi 30 persen (300 ribu). (cha)

sumber : http://www.tangerangonline.com/berita/metro/2009/06/16/buruh_pt_prima_inreksa_industries_sweeping_pabrik

Komisi IX DPR RI Datangi PT Sulindafin

KOTA- Komisi IX DPR RI melakukan tinjauan ke perusahaan PT Sulindafin (Shinta Group) produksi tekstil di Jl Imam Bonjol No 133, Karawaci, Kota Tangerang. Kedatangan para wakil rakyat tersebut untuk melakukan klarifikasi soal upah dan kebebasan berserikat yang hingga kini menjadi masalah di perusahaan tersebut.

Pengurus Serikat Buruh Jabodetabek, Saipul mengatakan, para wakil rakyat tersebut datang sekitar tiga orang sekitar pukul 15.30 Wib. Mereka langsung masuk bersama pihak perusahaan, Disnaker Kota Tangerang dan perwakilan para buruh.

“Kedatangan mereka untuk klarifikasi soal upah dan kebebasan berserikat,”katanya saat dihubungi ponselnya,Selasa, (16/6).

Saipul juga mengaku selama melakukan aksi demo sepuluh kali, ia bersama buruh lainnya sudah meminta ke Disnaker Kota Tangerang bahkan Menteri Tenaga Kerja agar bisa membantu buruh Sulindafin untuk meminta haknya.

“Kami minta upah yang sesuai dengan masa kerja dan kebebasan berserikat. Tapi sampai sekarang belum juga terpenuhi,”ucapnya lagi.

Pasalnya menurut Saipul selama ini kesejahteraan buruh dirasa masih sangat minim. Dimana buruh yang sudah bekerja selama 10 tahun ternyata hanya mendapatkan upah Rp 800 ribu. Dan hingga berita ini diturunkan perundingan tersebut masih dilakukan. (cha)

sumber : http://www.tangerangonline.com/berita/metro/2009/06/16/komisi_ix_dpr_ri_datangi_pt_sulindafin

Ratusan Buruh PT Sulindafin Mengadu ke DPR

MerdekaNews – RATUSAN buruh PT Sulindafin yang berlokasi di Karawaci, Kota Tangerang, Banten berunjuk rasa di gedung DPR-RI untuk mengadukan perusahaan tersebut ke Komisi IX DPR-RI di Jakarta, Kamis (11/6).

Ratusan buruh yang mengatasnamakan Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan (SBJP) itu mengadukan dugaan pelanggaran hak normatif dan pelarangan kebebasan berserikat yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja.

“Tuntutan ini terkait dengan kebebasan berserikat mengenai pembentukan SBJP dan tuntutan UMK 2009 sesuai SK Gubernur Banten Rp1.064.500 karena belum dilaksanakan,” kata kordinator aksi Raidin Anom.

Menurutnya, kronologis perseteruan dengan perusahaan yang bergerak di bidang tekstil sintetis itu bermula dari ketidakpuasan pihak perusahaan atas pembentukan serikat pekerja SBJP di perusahaan itu.

Para karyawan yang terpilih menjadi pengurus SBJP pada 8 April lalu, selalu diintimidasi akan di-PHK. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut akhirnya merumahkan sejumlah karyawannya yang tergabung dalam kepengurusan SBJP dan sebagian diantaranya diskorsing dengan alasan yang tidak jelas.

Hingga akhirnya, pada 2 Juni para buruh melakukan aksi damai di perusahaan menuntut perubahan UMK 2009 yang sesuai dengan SK Gubernur Banten sebesar Rp1.064.500 per bulan.

Menyusul aksi damai para buruh itu, tiba-tiba perusahaan tersebut pada tanggal 8 Juni mengeluarkan surat pernyataan bahw perusahaan itu tutup atau tidak beroperasi dan hingga tanggal 10 Juni (kemarin -red) belum ada kejelasan karena karyawan dilarang masuk perusahaan. “Kami minta bantuan Komisi IX supaya memanggil para pimpinan perusahaan untuk menjelaskan permasalahan itu,” kata Rusdianto, salah seorang perwakilan buruh yang diterima Komisi IX.

Sebanyak 25 orang perwakilan buruh yang berunjuk rasa di DPR-RI itu akhirnya diterima Komisi IX untuk menjelaskan permasalahan tersebut. (ant)

sumber : http://www.merdekanews.com/peristiwa/nasional/6670-ratusan-buruh-pt-sulindafin-mengadu-ke-dpr.html

AKSI KONVOI SULINDAFIN KE DEPNAKER & DPR RI

bisa dilihat di http://www.indowebster.com/Robot_Bernyawa_Sulindafin.html atau di download dari http://www39.indowebster.com/fc72694e790c2c33ff56243de12ae0b2.dat

Tuntut UMR, Buruh Kipas Angin Mogok

LEGOK -Lantaran upah yang diterima tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR), buruh PT Keson International menggelar aksi mogok kerja, Senin (15/6).

Aksi buruh pabrik perakitan kipas angin ini digelar di halaman pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Samian, Desa Dukuh, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Mereka memprotes kebijakan pihak manajemen yang tidak mau mengikuti peraturan mengenai UMR yang telah ditetapkan di Kabupaten Tangerang. “Gaji pokok yang didapat pekerja di sini masih dibawah UMR, ada yang hanya dapat 700 ribu bahkan 400 ribu,” ujar Syahroni, koordinator aksi.
Para buruh yang mayoritas kaum perempuan ini, menggelar orasi di depan pabrik sambil membentangkan spanduk bertuliskan protes terhadap pihak manajemen. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Keson International belum dapat dimintai tanggapannya.
Selain menuntut upah sesuai UMR, Syahroni juga menambahkan, para buruh di PT Keson International juga menuntut hak-hak lain yang belum dipenuhi pihak perusahaan. Hak-hak tersebut diantaranya Jamsostek dan upah lembur.
“Upah lembur selama ini tidak sesuai standar. Jam kerja harusnya ditetapkan 7 jam sehari atau 40 jam selama seminggu. Selebihnya harus dihitung lembur,” tegas Syahroni.
Selain hak-hak itu, karyawan juga meminta agar pihak perusahaan mengizinkan buruh membentuk serikat pekerja. Para buruh mengancam, akan terus menggelar mogok kerja selama perusahaan belum menanggapi aksi mereka. Akibatnya, seluruh produksi dan bongkar muat di lingkungan perusahaan berhenti total. (bha)

sumber : http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=43055

Kebebasan Maya Agung Dewandaru Diproses

SERANG – Aktivis buruh PT Frans Putratex Maya Agung Dewandaru yang kabarnya akan ditangguhkan penahanannya, Jumat (12/6), ternyata batal.

Pasalnya, surat penangguhan penahannya masih dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang kuasa hukum Maya Agung Dewandaru, Hermawanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), usai menemui Ketua PN Serang Syamsi untuk membicarakan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Kata Hermawanto, dalam pertemuan itu Syamsi mengatakan saat ini majelis hakim PN Serang yang menangani perkara Maya Agung sedang memproses secara administratif surat permohonan penangguhan tersebut.
“Walaupun belum menjanjikan kalau permohonan kami akan dikabulkan, dalam pembicaraan tadi, ketua PN berpesan kepada kami dan keluarga Agung untuk bisa menyakinkan pihaknya kalau Agung akan mengikuti prosedur persidangan dan berjanji tidak akan menghambat proses pemeriksaan perkara,” katanya.
Atas pertemuan itu, pihak Agung menyatakan siap menjamin Agung agar bisa menjalani tahanan luar mengingat posisinya sebagai tulang punggung keluarga. “Selain itu dia juga tulang punggung organisasi,” katanya.
Sekadar informasi, Maya Agung Dewandaru menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan karena memotong dana sisa hasil usaha (SHU) Koperasi Karyawan PT Frans Putratex. Pemotongan itu, menurut dakwaan JPU, dilakukan tanpa musyawarah dengan anggota koperasi. (dew)

sumber : http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=42921

Aktivis Buruh PT FP Diancam 5 Tahun Penjara

SERANG – Aktivis buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Serang PT Frans Putratex Maya Agung Dewandaru menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (10/6).

Dalam kasus yang ditudingkan, penggelapan dana koperasi karyawan PT Frans Putratex, terdakwa diancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelum disidang, Agung begitu Maya Agung Dewandaru disapa, dijemput dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang. Sejak dijemput hingga dikembalikan ke Rutan, pengawalan ketat dari Polres Serang selalu menyertai.
Sidangnya dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Serang Sucahyo Padmo Wasono didampingi hakim anggota Rehmalem Br Perangin-angin dan Bambang Irawan, sedangkan Agung didampingi oleh pengacaranya, Agus Setiawan dan Hermawanto, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Rosady. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Agung melakukan penggelapan dan penggelapan karena hubungan pekerjaan.
Menurut dakwaan JPU, pada 21 Februari 2009 sekira pukul 10.30 di kantor koperasi karyawan PT Frans Putratex, Agung telah memotong uang koperasi milik 30 karyawan tanpa seizin karyawan yang bersangkutan.
“Pemotongannya sebesar Rp 25 ribu per orang dan dilakukan tanpa izin kepada karyawan yang dana koperasinya hendak dipotong,” kata JPU Rudi di hadapan hakim, terdakwa, dan kuasa hukumnya serta para pengunjung sidang yang kebanyakan merupakan kerabat dan kolega Agung di PT Frans Putratex dan SPN Serang dan SPN Banten.
Rudi menambahkan, perbuatan Agung memotong dana koperasi karyawan tanpa seizin karyawan yang bersangkutan melanggar pasal dakwaan primair yaitu Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena hubungan kerja dan pasal dakwaan subsidair Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, Hermawanto meminta waktu selama sepekan untuk menyusun nota keberatan (eksepsi). Dia juga menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan bagi Agung dengan jaminan keluarga, SPN Serang dan SPN Banten.
Permohonan itu disampaikan karena Agung adalah tulang punggung keluarga sehingga bila ia ditahan akan berpengaruh pada nafkah terhadap keluarganya. (dew)

sumber : http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=42821

Terus Didemo, PT Sulindafin Tutup

KARAWACI – Akibat didemo ratusan buruhnya secara terus-menerus, PT Sulindafin (Grup Shinta) menyatakan tutup atau tidak operasi, Senin (8/6). Penutupan tersebut disampaikan pihak perusahaan melalui surat pengumuman No. 8/ SG/ Pers/ VI/ 2009 yang ditandatangi Manajer HRD Ahmad Tamsil. Dalam surat tersebut, diberitahukan kepada seluruh karyawan maupun karyawati PT Sulindafin karena situasi dan kondisi perusahaan tidak kondustif maka terhitung mulai tanggal 8 Juni 2009 pukul 00.00, perusahaan dinyatakan ditutup atau tidak beroperasi. Kemudian dengan ditutupnya atau tidak beroperasinya perusahaan, maka karyawan dan karyawati atau siapapun dilarang memasuki areal atau lokasi perusahaan, kecuali bagi yang telah mendapatkan izin pihak perusahaan. Pengumuman dibuat tanggal 7 Juni 2009. Pantauan Tangerang Ekspres di gerbang PT Sulindafin di Jalan Imam Bonjol No. 133, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, ratusan buruh berkumpul. Mereka tidak seperti sebelumnya, yaitu berorasi, membawa spanduk dan poster berisi tuntutan, tapi kali ini mereka hanya duduk-duduk, berdiri, dan mengobrol. Menurut infromasi, mereka akan menginap di depan perusahaan malam ini (tadi malam). Dikatakan Hermawan Setiabudi, pengurus SBJP Shinta Grup, pengumuman PT Sulindafin tutup atau tidak beroperasi adalah bohong. Karena sebenarnya, di dalam masih ada produksi. Artinya, masih ada karyawan yang bekerja. Meski demikian, dia tidak memaksa karyawan bekerja, sebab aksinya merupakan aksi damai. Aksi demo dilakukan secara terus-menerus, terang Budi, panggilan Hermawan Budi, karena tuntutanya belum dipenuhi, yaitu penyesuaian gaji pokok yang menginginkan sesuai dengan upah minimum kota Tangerang yaitu Rp 1.064.000 dari sebelumnya Rp 800 ribu. Adapun untuk tuntutan agar memberikan kebebasan berserikat bagi buruh yang masuk ke Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan (SBJP) sudah dipenuhi dengan dikeluarkan surat keputusan dari perusahaan. Budi juga menerangkan, demo tersebut akan dilakukan terus-menerus hingga tuntutannya dipenuhi. Diketahui sebelumnya, ratusan buruh PT Sulindafin melakukan demonstrasi menuntut pihak manajemen perusahaan untuk menyesuaikan gaji dengan upah minimum Kota Tangerang dan agar memberikan kebebasan berserikat bagi buruh yang masuk SBJP. Demo mengalami deadlock sehingga Rabu (3/6) demo kembali. Kemudian, demo dilakukan lagi pada Kamis dan Jumat (4 dan 5/6) karena tuntutannya belum dipenuhi semua. (tnt)

sumber : http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=42756