PT. SULINDAFIN (SHINTA GROUP) TANGERANG MELAKUKAN PENGEKANGAN KEBEBASAN BERSERIKAT

Jakarta, FISBI – Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, pada tanggal 15 Juni 2009 mengeluarkan Paper Solidarity atas tindakan Pengrumahan terhadap pengurus SBJ-P PT. Sulindafi Tangerang adalah pelanggaran kebebasan berserikat.

Dalam Paper yang ditandatangani oleh Muhammad Hafidz selaku Secretary General FISBI meyatakan sebagai berikut.

FISBI – Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, federasi serikat buruh yang telah tercatat pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Barat No. 299/III/S.P/II/2006, dan telah diketahui oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. B.83/SJ-UM/II/2006, yang mewakili anggota Ikatan Serikat Buruh Indonesia PT. Sulindafin – Cikarang, PT. Sulidamills – Cikarang dan PT. Shinta Budrani Industries – Cikarang, hendak menyampaikan keprihatinan atas pelanggaran kebebasan berserikat yang dilakukan oleh Management PT. Sulindafin – Tangerang yang berkedudukan di Karawaci – Tangerang.

Adapun informasi yang kami terima meyebutkan bahwa Pengurus Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan PT. Sulindafin Tangerang dirumahkan setelah memberitahukan keberadaan Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan di PT. Sulindafin Tangerang, yang pada akhirnya memicu aksi pemogokan sebagai aksi solidaritas tanggal 2 Juni 2009, yang dilakukan oleh seluruh buruh PT. Sulindafin – Tangerang (sebanyak hampir 1.500 orang).

Aksi pemogokan menentang tindakan Management PT. Sulindafin Tangerang dalam merumahkan Pengurus Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan PT. Sulindafin Tangerang, dibalas dengan penutupan perusahaan (lock out) secara sepihak sejak tanggal 9 Juni 2009.

Tindakan Management PT. Sulindafin – Tangerang terhadap Pengurus Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan PT. Sulindafin Tangerang, adalah tindak pelanggaran terhadap kebebasan berserikat, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 Undang – undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000.

Berdasarkan informasi dan fakta tersebut di atas, kami hendak menyampaikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Menyatakan protes atas tindakan yang dilakukan oleh Management PT. Sulindafin – Tangerang terhadap Pengurus Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan PT. Sulindafin Tangerang, yang dapat dikualifisir sebagai tindakan kejahatan dan dapat diancam dengan pidana penjara.

Tindakan Management PT. Sulindafin – Tangerang adalah bukan tindakan yang “gentle” tetapi adalah perbuatan yang dengan sendirinya dapat merendahkan kedudukan PT. Sulindafin – Tangerang, serta sebagai indikasi kelemahan perusahaan dalam menjalin relasi perburuhan yang sehat dan adil dengan serikat buruh lain selain serikat buruh yang sudah ada di perusahaan. Sehingga sangat patut, apabila Management PT. Sulindafin – Tangerang dipecat secara tidak hormat, sebagai akibat atas tindakannya.

  1. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, untuk segera melakukan pemeriksaan hingga BAP ProJustitia terhadap tindakan Management PT. Sulindafin – Tangerang, yang telah melanggar ketentuan Pasal 28 Undang – Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000.
  2. Mendesak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan Management PT. Sulindafin – Tangerang, yang dapat dikualifisir sebagai Tindak Pidana Kejahatan.
  3. Mendorong pihak SBJ-Perjuangan PT. Sulindafin – Tangerang, untuk mencari jalan penyelesaian pelanggaran kebebasan berserikat secara sehat, dewasa dan adil. Jika jalur ini dapat dilakukan dan disepakati untuk mencari jalan yang lebih arif serta dewasa, niscaya dapat diupayakan keadilan bagi kedua belah pihak.

Demikian pernyataan protes keras ini kami sampaikan sambil menyatakan simpati dan dukungan solidaritas kepada Pengurus Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan dan buruh PT. Sulindafin – Tangerang. (AW/SBJP)