Pengesahan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) membawa momok sendiri bagi kalangan buruh. Terutama menyangkut kewajiban menggunakan jasa pengacara dalam penyelesaian perselisihan perburuhan yang berujung ke pengadilan. Kondisi ini tentu menimbulkan ironi tersendiri. Apa sebab? UU PPHI memberikan pembebasan biaya terhadap sengketa di pengadilan hubungan industrial terhadap perkara di bawah Rp150 juta. Namun di sisi lain, buruh harus mengeluarkan dana yang relatif besar untuk biaya pengacara kalau perkaranya telah sampai ke pengadilan.
Mungkin untuk kalangan pengusaha, tidak ada masalah untuk mendapatkan pengacara untuk membela kepentingannya. Pasalnya, selama ini para pengusaha sudah terbiasa mempergunakan jasa pengacara dalam menghadapi gelombang tuntutan buruh. Akan tetapi untuk kalangan buruh, tuntutan mempergunakan jasa pengacara di sengketa perburuhan malah sering menjadi beban, karena besar biaya pengacara. Padahal sebelum lahirnya UU PPHI, para buruh bisa memberikan kuasa kepada serikat pekerja yang tidak harus sarjana hukum dan memiliki ijin praktek advokat untuk mewakili kepentingannya di lembaga Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) maupun di tingkat daerah (P4D).
Dengan masuknya pengadilan hubungan industrial yang diamanatkan dalam UU PPHI menjadi bagian dari pengadilan umum, maka menjadi keharusan pendampingan kasus-kasus perselihan perburuhan mempergunakan jasa advokat. Pasalnya, UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan hanya seseorang yang memilki ijin advokat saja yang bisa bersidang di pengadilan. Kondisi ini bukan tidak dipahami kalangan buruh.
Ketua Kongres Serikat Pekerja Indonesia, Sjaiful DP, sejak awal sudah memprotes UU PPHI yang terlihat tidak memberikan dukungan kepada pihak yang lemah. “Kami akan kesulitan mencari sarjana hukum yang berlisensi advokat untuk membela kepentingan buruh,” keluhnya dalam sebuah diskusi UU PPHI di Jakarta. Bahkan dalam beberapa waktu ini, Syaiful mengungkapkan bahwa organisasi buruh maupun serikat pekerja kebingungan menyiasati soal jasa advokat. Di beberapa tempat, lanjut dia, jangankan mencari sarjana hukum yang berlisensi advokat untuk mendapatkan yang sarjana hukum saja susah. “Kalaupun ada mereka lebih memilih membela kepentingan pengusaha dibandingkan buruh,” ujarnya. Dalam UU Advokat memang secara tegas mensyaratkan hanya sarjana hukum yang berlisensi advokat yang bisa memberikan bantuan jasa hukum.
Parahnya lagi, UU Advokat (Pasal 31) memberikan sanksi yang berat bagi orang yang tidak memiliki ijin advokat mengaku-aku sebagai pengacara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Menanggapi kemungkinan besarnya keluhan buruh terhadap proses di pengadilan, Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mira Maria Hanartani, mengatakan bahwa penyelesaian perselisihan di pengadilan sebaiknya dihindarkan. “Upayakan semaksimal mungkin proses penyelesaian di luar pengadilan,” ucapnya. Mira memaparkan bahwa UU PPHI membuka kesempatan kepada para pihak, baik itu buruh maupun pengusaha menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan mufakat. UU PPHI mengedepankan penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Bahkan kalau perlu, lanjut dia, jangan pernah buka bab tentang pengadilan. Sementara itu, dari pihak pengusaha mengungkapkan bahwa para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kesiapan menyabut keberlakukan UU PPHI.
Menurut salah seorang Ketua DPP Apindo Hasanuddin Rahman, Apindo sudah menyiapkan jajaran, baik di tingkat DPP maupun cabang agar menyiapkan tim bantuan hukum. Nantinya orang-orang yang duduk di tim bantuan hukum adalah sarjana hukum yang memiliki ijin advokat. UU PPHI sendiri efektif berlaku pada 14 Januari 2005, atau satu tahun sejak UU ini disahkan Presiden, yaitu 14 Januari 2004. Dengan adanya UU PPHI, maka segala perselisihan perburuhan yang sebelumnya diselesaikan melalui UU No. 22 tahun 1955 melalui P4P atau P4D akan dihapuskan. (Tri)
Filed under: Berita Ditandai: | advocat, apindo, buruh, pphi, sengketa, serikat
Bagaimana jika buruh tersebut tidak sanggup untuk membayar jasa pengacara untuk mewakilinya dipersidangan? Apa yang harus dilakuakan?
Thx.
biasanya jasa di bayarkan dengan perjanjian dan bisa di negosiasikan, besarannyapun bervariasi …
bisa di ambil dari uang pesangon
Membela kehidupan dari saudara-saudara adalah hal yang sangat keci,l hanya sekian persen dari kehidupan yang kita miliki.
belum lama ini pemerintah Papua membagikan Beras raskin
buat saudara-saudara kita yang ada disana,Ternyata hidup didalam tanah Yang subur makmur.Subur maksur juga kemiskinan disana.Kemana hasil Preripot selama ini.Apa dimakan DPR.Peresiden.Meneteri.Gubenur.Bupati.Walikota.
Camat.Lurah.Kepala Desa.Apa habis buat mereka semua sehinggah saudara-saudara kita ngga kebagian, sehingga kemiskinan terus dipelihara sehingga terpelihara kebodohan,mari kita bertanya kepada Hutan papua supaya dijawab oleh Mahluk halus yang ada di Hutan di Papua,Kapan saudara-saudara kita bisa sekolah dengan baik supaya saudara saya bisa keluar dari kemiskinan,atau sengaja dibikin bodoh supaya yang pintar tetap kenyang tanpa ada yang mengusiknya.mari kita renungkan bersama……………………………………………………………
Bagaimana apabila pekerja melalui SP mampu membayar Pengacara dan bahkan sebelum masuk ke PHI sekalipun, seperti masih dalam musyawarah dengan pengusaha telah menggunakan Pengacara dalam negosiasinya?.
Apakah memang ada ruang hukum tentang kedudukan Pengacara dari SP saat melakukan negosiasi kepentingan karyawan?