Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia yang beralamat di Jl. Latuharhary no 4B Menteng Jakarta Pusat 10310 Telp. 6221-3925230 fax 6221-3925227 dan website www.komnasham.go.id mengirimkan surat kepada direktur PT. Sulindafin yang beralamat di Jl. Imam Bonjol No. 133 Karawaci Tangerang Banten pada tanggal 10 Juni 2009 dengan nomor 1.980/K/PMT/VI/2009 berkaitan dengan permintaan penjelasan atas permasalahan yang disampaikan oleh Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan.
Pengaduan yang dilakukan oleh SBJP pada tanggal 18 Mei 2009 kepada Komnas HAM dilakukan karena pihak PT. Sulindafin melakukan skorsing yang tidak sesuai dengan prosedur.
pada kesempatan itu SBJP menyampaikan antara lain :
1. Tanggal 08 April 2009 Sdr. Indra Chandra, dkk menyatakan keluar dari SP TSK dan kemudian mendirikan SBJP PT. Sulindafin.
2. Pada Tanggal 08 April 2009 juga Sdr. Mustamar dipanggil oleh pimpinan PT. Sulindafin yang melarang mendirikan serikat baru dalam perusahaan PT. Sulindafin.
3. Kemudian tanggal 17 April 2009 pengurus dan anggota SBJP dipanggil pihak perusahaan dan dihimbau untuk tidak mengikuti SBJP.
4. Tanggal 14 dan 15 Mei 2009 Sdr. Padmono dipanggil dan diberi surat skorsing atau dirumahkan selama 2 minggu oleh pihak perusahaan.
5. Tanggal 19 Mei 2009 Sdr. Indra Chandra dipanggil oleh pihak manajemen dan diberi surat skorsing / dirumahkan selama 2 minggu.
6. Selain itu berdasarkan surat dengan nomor 043/EXT/Pers/Sld/V/2009 Sdr. Haris juga diberi skorsing yang tidak sesuai prosedur.
7. Sdr. Haris adalah anggota SBJP yang sejak tanggal 08 April 2009 keluar dari SP TSK. Tanggal 13 April 2009 Sdr. Haris mengalami kecelakaan dan diberi surat istirahat oleh dokter selama 2 hari. Kemudian tanggal 07 Mei 2009 Sdr. Haris ijin tidak masuk kerja karena ada urusan keluarga.
8. Tanggal 11 Mei 2009 Sdr. Haris dipanggil dan diberi surat skorsing, dalam surat tersebut dikutip beberapa pasal dalam PKB 2008 – 2010 Shinta Group Tangerang. Tetapi pasal yang dikutip tidak sesuai dan mengada – ada.
Berdasarkan laporan tersebut dan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM berdasarkan Pasal 89 ayat (3) undang – undang No. 39 tentang HAM, komnas HAM meminta kepada direktur PT. Sulindafin untuk memberikan penjelasan atas permasalahan tersebut. Berkaitan dengan hak setiap orang mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai perundang-undangan, sesuai pasal 39 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Surat yang dirilis oleh Komnas HAM dan ditandatangani oleh Bapak Nur Kholis, SH., MA. yang membawahi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan tersebut ditembuskan kepada ketua Komnas HAM, kepala disnaker kota Tangerang, Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan, dan arsip.
DIarsipkan di bawah: Berita | Ditandai: arsip, buruh, disnaker, HAM, jabotabek, komnas, pemantauan, penyelidikan, perjuangan, sbjp, serikat, skorsing, sulindafin, surat, tangerang, Undang - undang


Tangerang, 03 Juli 2009
Nomor : - Kepada Yth,
Lamp : Komnas HAM
Perihal : Ucapan Terima Kasih (Up. Subkomisi Pemantauan dan
Penyelidikan)
Jl. Latuharhary No4B Menteng Jakarta Pusat
Berkaitan dengan tembusan kepada kami mengenai surat yang dilayangkan kepada Direktur PT. Sulindafin nomor : 1.980/K/PMT/VI/2009 tentang permintaan penjelasan atas permasalahan yang disampaikan oleh Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan. Yang merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang kami lakukan pada tanggal 18 Mei 2009, kami mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya.
Semoga permasalahan yang menimpa angota SBJP dapat dituntaskan sehingga anggota kami yang sekarang sedang resah bisa bekerja kembali dengan tenang sehingga tercapai produktifitas.
Sekali lagi kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Raidin Anom
Ketua SBJP
Siapa yang bikin resah buruh, apakah karena ga bisa menyelesaikan masalah sehingga buruh resah.Buruh harus mandiri semoga berhasil perjuangnya.