PT. SULINDAFIN (SHINTA GROUP) TANGERANG MELAKUKAN PENGEKANGAN KEBEBASAN BERSERIKAT

Jakarta, FISBI – Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, pada tanggal 15 Juni 2009 mengeluarkan Paper Solidarity atas tindakan Pengrumahan terhadap pengurus SBJ-P PT. Sulindafi Tangerang adalah pelanggaran kebebasan berserikat.

Dalam Paper yang ditandatangani oleh Muhammad Hafidz selaku Secretary General FISBI meyatakan sebagai berikut.

FISBI – Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, federasi serikat buruh yang telah tercatat pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Barat No. 299/III/S.P/II/2006, dan telah diketahui oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. B.83/SJ-UM/II/2006, yang mewakili anggota Ikatan Serikat Buruh Indonesia PT. Sulindafin – Cikarang, PT. Sulidamills – Cikarang dan PT. Shinta Budrani Industries – Cikarang, hendak menyampaikan keprihatinan atas pelanggaran kebebasan berserikat yang dilakukan oleh Management PT. Sulindafin – Tangerang yang berkedudukan di Karawaci – Tangerang.

Adapun informasi yang kami terima meyebutkan bahwa Pengurus Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan PT. Sulindafin Tangerang dirumahkan setelah memberitahukan keberadaan Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan di PT. Sulindafin Tangerang, yang pada akhirnya memicu aksi pemogokan sebagai aksi solidaritas tanggal 2 Juni 2009, yang dilakukan oleh seluruh buruh PT. Sulindafin – Tangerang (sebanyak hampir 1.500 orang).

Aksi pemogokan menentang tindakan Management PT. Sulindafin Tangerang dalam merumahkan Pengurus Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan PT. Sulindafin Tangerang, dibalas dengan penutupan perusahaan (lock out) secara sepihak sejak tanggal 9 Juni 2009.

Tindakan Management PT. Sulindafin – Tangerang terhadap Pengurus Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan PT. Sulindafin Tangerang, adalah tindak pelanggaran terhadap kebebasan berserikat, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 Undang – undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000.

Berdasarkan informasi dan fakta tersebut di atas, kami hendak menyampaikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Menyatakan protes atas tindakan yang dilakukan oleh Management PT. Sulindafin – Tangerang terhadap Pengurus Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan PT. Sulindafin Tangerang, yang dapat dikualifisir sebagai tindakan kejahatan dan dapat diancam dengan pidana penjara.

Tindakan Management PT. Sulindafin – Tangerang adalah bukan tindakan yang “gentle” tetapi adalah perbuatan yang dengan sendirinya dapat merendahkan kedudukan PT. Sulindafin – Tangerang, serta sebagai indikasi kelemahan perusahaan dalam menjalin relasi perburuhan yang sehat dan adil dengan serikat buruh lain selain serikat buruh yang sudah ada di perusahaan. Sehingga sangat patut, apabila Management PT. Sulindafin – Tangerang dipecat secara tidak hormat, sebagai akibat atas tindakannya.

  1. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, untuk segera melakukan pemeriksaan hingga BAP ProJustitia terhadap tindakan Management PT. Sulindafin – Tangerang, yang telah melanggar ketentuan Pasal 28 Undang – Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000.
  2. Mendesak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan Management PT. Sulindafin – Tangerang, yang dapat dikualifisir sebagai Tindak Pidana Kejahatan.
  3. Mendorong pihak SBJ-Perjuangan PT. Sulindafin – Tangerang, untuk mencari jalan penyelesaian pelanggaran kebebasan berserikat secara sehat, dewasa dan adil. Jika jalur ini dapat dilakukan dan disepakati untuk mencari jalan yang lebih arif serta dewasa, niscaya dapat diupayakan keadilan bagi kedua belah pihak.

Demikian pernyataan protes keras ini kami sampaikan sambil menyatakan simpati dan dukungan solidaritas kepada Pengurus Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan dan buruh PT. Sulindafin – Tangerang. (AW/SBJP)

2 Tanggapan

  1. Salam Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan ( SBJP )

    Pertama-tama kami atas segenap pengurus Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan ( SBJP ) mengucapkan banyak terima kasih atas solidaritasnya serta kerjasamanya dari Pengurus Pusat F ISBI di Jakarta, atas simpatinya yang menimpa kasus PT. Sulindafin ( Shinta Group ) tentang adanya dugaan pelanggaran Upah Mimum Kota Tangerang dan kebebasan berserikat.
    Bahwa persoalan/ kasus PT. Sulindafin ( Shinta Group ) yang tergabung Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan ( SBJP ) masih panjang dan belum adanya penyelesaian dari pihak manajemen perusahaan mengenai belum adanya penyelesaian baik mengenai tuntutan upah mimum kota Tangerang maupun kebebasan berserikat karena sampai berita ini ditulis, perusahaan PT. Sulindafin ( Shinta Group ) masih bandel belum mempekerjakan pengurusnya baik yang dirumahkan maupun yang diskorsing.
    Oleh karena itu kami dari Pengurus Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan (SBJP ) mohon dukungan moril maupun materiil dari teman- teman F ISBI maupun Serikat Pekerja/Buruh lainnya yang peduli terhadap nasib Buruh yang dikekang atau diperas hak-haknya maupun hak kebebasan berserikat yang dikebiri di negeri ibu pertiwi yang tercinta yaitu Negara Republik Indonesia.
    Akhir kata hanya dengan dukungan teman-teman F ISBI maupun Organisasi lainnya yang peduli terhadap perjuangan buruh yang tertindas, maka kami selaku Pengurus Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan ( SBJP ) akan maju terus untuk berjuang sampai titik darah penghabisan.

    DWI YANTO
    ( SEKJEN SBJP )

  2. Kasihan sekali karyawan sulindafin kalau sampai jadi korban berikutnya dari kelicikan pengacaranya.
    sebelum sulindafin banyak pemberitaan di media tentang manajemen PT.NASA dalam hal ini buruhnya di suruh bikin serikat buruh oleh anom dengan iming2 akan mendapatkan pesangon puluhan juta.Setelah beberapa karyawan nasa berkorban mengikuti petunjuk dari anom malah hidup mereka sengsara mereka di phk dan oleh manajemen.
    Tapi dengan janji manisnya anom tetap menjanjikan pesangon yang besar pada mereka.
    Dalam perjalanan perselisihan ternyata dwiyanto dan anom beberapa kali bertemu dan kontek dengan manajemen nasa untuk negosiasi entah siapa yg di negosiasikan, karena karyawan pt.nasa yang bermasalah tersebut telah bekerja selama lebih dari 15 tahun tapi uang pesangoan yang mereka dapat dari pt.nasa melalui kuasa mereka hanya 9 juta rupiah perorang, padahal pt. nasa telah menyanggupi memberi sesuai ketentuan mentri tenaga kerja.
    Kemanakah uang pesangon mereka yang terima melalui kuasa hukum mereka dwiyanto dan raidin anom.
    kini mereka hanya bisa menangis dan merintih dengan uang pesangon yang hanya 9 juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.