LEGOK -Lantaran upah yang diterima tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR), buruh PT Keson International menggelar aksi mogok kerja, Senin (15/6).
Aksi buruh pabrik perakitan kipas angin ini digelar di halaman pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Samian, Desa Dukuh, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Mereka memprotes kebijakan pihak manajemen yang tidak mau mengikuti peraturan mengenai UMR yang telah ditetapkan di Kabupaten Tangerang. “Gaji pokok yang didapat pekerja di sini masih dibawah UMR, ada yang hanya dapat 700 ribu bahkan 400 ribu,” ujar Syahroni, koordinator aksi.
Para buruh yang mayoritas kaum perempuan ini, menggelar orasi di depan pabrik sambil membentangkan spanduk bertuliskan protes terhadap pihak manajemen. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Keson International belum dapat dimintai tanggapannya.
Selain menuntut upah sesuai UMR, Syahroni juga menambahkan, para buruh di PT Keson International juga menuntut hak-hak lain yang belum dipenuhi pihak perusahaan. Hak-hak tersebut diantaranya Jamsostek dan upah lembur.
“Upah lembur selama ini tidak sesuai standar. Jam kerja harusnya ditetapkan 7 jam sehari atau 40 jam selama seminggu. Selebihnya harus dihitung lembur,” tegas Syahroni.
Selain hak-hak itu, karyawan juga meminta agar pihak perusahaan mengizinkan buruh membentuk serikat pekerja. Para buruh mengancam, akan terus menggelar mogok kerja selama perusahaan belum menanggapi aksi mereka. Akibatnya, seluruh produksi dan bongkar muat di lingkungan perusahaan berhenti total. (bha)
sumber : http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=43055
DIarsipkan di bawah: Berita | Ditandai: buruh, legok, mogok, pekerja, serikat, tangerang, umr
DERITA KAUM BURUH
Melambung nya harga kebutuhan pokok menjelang ramadhan, membuat nasib buruh semakin kelimpungan. Gaji Rp.800.000-Rp.900.000 per bulan (rata-rata UMK Surabaya) hanya cukup untuk kebutuhan berbuka puasa dan makan sahur. Bayangkan bila buruh sudah berkeluarga dan memiliki anak, Untuk kebutuhan makan sehari-hari aja pas-pasan, belum lagi untuk kebutuhan anak, istri saat lebaran. Semua harga kebutuhan pokok naik hampir 50%, Betapa menderitanya nasib kaum buruh.
**********
Meminta kenaikan UMK pada saat-saat ini jelas suatu hal yang mustahil, berdemonstrasi, mogok kerja atau ngeluruk kantor dewan pasti hanya menimbulkan keributan tanpa hasil, atau bisa-bisa malah digebuki Satpol PP.
THR (Tunjangan Hari Raya) yang selama ini menjadi kado hiburan bagi buruh sengaja di kebiri pemerintah. UU No 14/1969 tentang pemberian THR telah di cabut oleh UU No 13/2003 yang tidak mengatur tentang pemberian THR. Undang-undang yang di buat sama sekali tidak memihak kepantingan kaum buruh. Atas dasar Undang-Undang inilah pengusaha selalu berkelit dalam pemberian THR.
Sedangkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lebih memihak kepentingan investor asing dan Bank Dunia. Landasan formal seluruh aturan perundangan ini memperlemah posisi tawar buruh di bidang upah, kepastian kerja tetap, tunjangan dan hak normatif, hilangnya kesempatan kerja, partisipasi demokratis Dewan Pengupahan, dan konflik hubungan industrial. Pada prinsipnya Undang-Undang ini merupakan kepanjangan dari kapitalisme (pengusaha).
Selain masalah gaji rendah, pemberian THR, Undang-Undang yang tidak memihak kepentingan kaum buruh, derita kaum buruh seakan bertambah lengkap kala dihadapan pada standar keselamatan kerja yg buruk. Dari data pada tahun 2001 hingga 2008, di Indonesia rata-rata terjadi 50.000 kecalakaan kerja pertahun. Dari data itu, 440 kecelakaan kerja terjadi tiap hari nya, 7 buruh tewas tiap 24jam, dan 43 lainnya cacat. Standar keselamatan kerja di Indonesia paling buruk di kawasan Asia Tenggara.
Tidak heran jika ada yang menyebut, kaum buruh hanyalah korban dosa terstuktur dari dari kapitalisme global.
“kesejahteraan kaum buruh Indonesia hanyalah impian kosong belaka”