MOGOK KERJA KARYAWAN PT. SULINDAFIN KARAWACI

Sejak tanggal 02 Juni 2009 karyawan PT. Sulindafin (Shinta Group) Tangerang, mengadakan mogok kerja. Mogok kerja ini diawali dari ketidakpuasan karyawan atas SPTSK yang ada di perusahaan tersebut, yang menurut karyawan sama sekali tidak ada pembelaan terhadap karyawan yang dilayaninya.

Sekitar 10 orang karyawan yang merasa kecewa dengan pengurus SPTSK mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan SP TSK PT. Sulindafi (Shinta Group) Tangerang, mereka  kemudian bersatu dan mencoba membentuk Serikat Buruh yang berafiliasi dengan Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan.  Dan kemudian dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang. dan selama itu kesepuluh orang tersebut ternyata mendapat intimidasi dari pihak perusahaan atas perbuatannya mendirikan Serikat Buruh. Dan sebagai konsekwensinya mereka di scoursing dan dirumahkan.

Indra Chandra (Ketua) dirumahkan, Anton Sundawa (wakil ketua)  skorsing, Suwartomo (bendahara) skorsing, Asnawi (wakil sekretaris) skorsing, Padmono (Anggota) dirumahkan, Abdul Haris (Bendahara) skorsing, Surya Purwantoro (Anggota) dirumahkan.

Serikat Buruh resmi tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang tanggal 08 Mei 2009 dengan nomor 568.4/2401-Disnaker/2009

Padahal dalam UNDANG-UNDANG NO. 21 TH 2000 disebutkan bahwa

“kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara.”

Merasa kebebasan berserikat mereka di hambat. Mereka mencoba menggalang dukungan dan ternyata bukan hanya mereka saja yang merasa kecewa dengan SPTSK. Setelah terkumpul 50 orang yang mendukung SBJP PT. Sulindafin (Shinta Group) Tangerang dan siap jika kemudian di PHK mereka mengajukan ijin untuk melakukan mogok kerja ke pihak perusahaan dan beberapa pihak terkait.

Adapun tuntutan mereka adalah kebebasan untuk berserikat, penyesuaian Upah Pokok sesuai dengan SK. Gubernur. Karena menurut mereka upah yang mereka terima tidak sesuai UMK Tangerang yang mencapai Rp. 1.064.500.
Aksi mereka ternyata mendapat dukungan dari karyawan yang tidak perduli dengan keberadaan SBJP. Sehingga aksi mereka didukung oleh sekitar 500 karyawan, dan fenomena tersebut dimanfaatkan sebagai momen untuk perekrutan anggota baru SBJP PT. Sulindafin (Shinta Group) Tangerang dan sampai tanggal 08 Juni 2009 anggota mereka mencapai 1.200 Karyawan yang berarti lebih dari 50% Karyawan PT. Sulindafin (Shinta Group) Tangerang yang menyeberang dari SPTSK.

Namun sayang, pada tanggal 08 Juni 2009 karyawan yang akan melakukan aksi kembali dikagetkan dengan pengumuman penutupan pabrik. Padahal dalam Undang Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 148(1) disebutkan bahwa :

” Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan”

dan dalam Undang-undang yang sama pasal 188 (1) disebutkan

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”

Namun karena meskipun telah melakukan mogok kerja, dan didukung oleh 1200 orang lebih karyawan, intimidasi terus berlanjut, dengan ancaman SP, skorsing, maupun dianggap mengundurkan diri secara sepihak.

Karena berlarut-larutnya aksi mogok kerja tersebut tidak kunjung ditanggapi oleh perusahaan maka pada tanggal 11 Juni 2009, mereka mencoba untuk menemui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, namun sayang Bapak Menteri tidak bisa menemui mereka karena sedang berada di Luar Negeri.

Maka mereka meneruskan aksinya ke Gedung DPR RI untuk meminta perlindungan dari Komisi IX DPR RI. dan pihak DPR RI menyanggupi untuk melindungi mereka dan menjanjikan tidak akan ada SP, Skorsing, dirumahkan apalagi di PHK. Dan semua Skorsing maupun tindakan merumahkan yang dikeluarkan oleh Perusahaan dianggap batal demi hukum. Anggota Dewan yang terhormatpun menyuruh pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendampingi karyawan PT. Sulindafin (Shinta Group) Tangerang untuk masuk ke lokasi pabrik dan memberikan jaminan bahwa tidak ada yang akan mengintimidasi lagi.

Namun tanggal 12 Juni 2009 kembali sanksi skorsing dijatuhkan kepada karyawan yang melakukan aksi demo ke Depnakertrans dan DPR RI.

Sepertinya drama mogok kerja di lingkungan PT. Sulindafin (Shinta Group) Tangerang akan semakin panjang, dan perjuangan buruh akan terus berlanjut. Entah sampai berapa lama lagi.

13 Tanggapan

  1. OK, LANJUTKAN TERUS TEMAN UNGKAP KEBENARAN ITU

  2. Capek juga ya?. Syukurlah saya telah keluar 2 (dua) tahun lalu tanpa pesangon. Kalo pesawat terbang yang saya tumpangi terbang diatas Sulindafin …saya bergumam…ngapain saya disana sampai 14 tahun diareal yang sangat sempit dilihat dari udara dibanding berkah Allah yang sangat luas dimuka bumi…..syukur Alhamdullilah. Dunia tidak sesempit yang kita fikir. Hijrah from Sulindafin is the better way out

  3. Kebenaran itu realtif bos

  4. kasihan juga ya karyawan sulindafin udah di tindas perusahaan kini dalam kebimbangan.
    Kalau mau berjuang murni aja perjuangan karyawan jangan terlalu melibatkan orang lain, nanti kalau orang hanya cari keuntungan pribadi gi mana yg nasib karyawan selanjutnya.

  5. Orang hanya cari keuntungan dari kelemahan orang lain, bayangkan kalau 50 orang di phk dan segala urusan pembayaran dan negosiasi melalui pihak ketiga yang cari keuntungan semata berapa puluh juta yg di dapat, yg pasti karyawan yang menderita.

  6. perjuangannya ga bakal berhasil karena pengacaranya niatnya pengen cari keuntungan pribadi, contohnya aja karyawan PT.NASA apa dan berapa yang mereka dapat ketika di tangani pengacara sbjp hanya 8 juta untuk karyawan masa kerja 15 ke atas kasihan ya buruh jadi objek kepentingan pribadi.

  7. Setiap orang bertanggungjawab atas kesejahteraanyya sendiri. Kerja jadi buruh salah satu cara dan bukan satu-satunya cara. Serikat buruh sering menjual mimpi bahwa kesejahteraan dapat dicapai melalui tekanan kepada pengusaha. Para pengusaha itu profit oriented ,bukan sebagai lembaga pencipta lapangan kerja yang mengentaskan buruh sampai taraf kesejahteraan yang diinginkan.

  8. Kebenaran mungkin relatif, tp ada standard yg bs kita jadikan acuan, dr sanalah biasanya suatu penyimpangan bisa dilihat, apalai jika itu hal yg menyangkut hak…siapa yg terima haknya diciderai? Tidak ada! Jd tdk ada kebenaran yg relatif hanya sudut pandangnya sj yg berbeda. Tentang perilaku mediator… apapun selagi mereka komit pd AD-ART yg mereka buat…No problemo!… Tdk komit? ya balik didemo…Kesejahteraanlah yg relatif susah dibuat standardnya…Kl sy sih yg cukup2 sj.Cukup bwt beli rumah,cukup bwt beli mobil,cukup bwt…he he he gk ada abiznya lah..

  9. Plintat -plintur or plintat – plintut yang mana benernya …. Ah kau tau la maksudnya

Tinggalkan Balasan