Dalam peradapan modern saat ini, dikatakan bahwa hukum diletakan pada posisi yang tertinggi sebagai instrumen yang memberikan kontrol kepada masyarakat. Hal ini memberi arti bahwa hukum menjadi satu-satunya acuan dalam penyelesaian suatu permasalahan yang terjadi dalam lingkup sosial kemasyarakatan. Dan ketika hukum dijadikan landasan pijak dalam kontrol sosial, maka peranan hukum otomatis menggeser fungsi kontrol sosial yang semula dilaksanakan oleh masyarakat. Ini adalah kondisi ideal yang harusnya diberlakukan terhadap hukum itu sendiri.
Tulisan ini tidak bermaksud untuk memberikan suatu solusi atau penyelesaian namun hanya sebatas penjelasan saja mengenai bagaimana hukum formal dipandang masyarakat tidak sepenuhnya memberikan rasa keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat, sehingga terkadang hukum jalanan yang dianggap lebih mudah, praktis, lebih cepat, dan dianggap bisa memberikan keadilan bagi mereka yang menjalankannya. Serta bagaimana polisi memberlakukan hukum dalam dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.
Saya mencoba mengutip suatu catatan dari Prof Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul “Membangun Polisi Sipil Perspektif Hukum, Sosial dan Kemasyarakatan”. Dalam buku tersebut, beliau menjelaskan tentang dua sindrom yang yang berkaitan dengan perspektif atau cara pandang masyarakat terhadap hukum.
Sindrom yang pertama yaitu apa yang disebut SKG “Sindrome Kitty Genovese”. Kitty Genovese adalah seorang wanita Amerika Serikat yang diceritakan menjadi korban perkosaan dan kemudian dibunuh di depan rumahnya sendiri, kejadian ini kemudian disakskan oleh tetangga-tetangga nya, namun bukan pertolongan yang diterima wanita tersebut malahan tetangga tersebut masuk ke rumah dan menutup pintu serta jendela rumahnya. Sindrom Kitty Genovese, ini menggambarkan karakteristik masyarakat Amerika Serikat yang menganggap bahwa ketika hukum sudah dilimpahkan kepada polisi, maka segala urusan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban semuanya menjadi urusan polisi. Maka ketika warga masyarakat mendapat persoalan dengan kejahatan, maka cukup korban kejahatan, penjahat dan polisi yang berhubungan.
Sindrom yang kedua adalah apa yang dinamakan beliau SAB “Sindrom Arakan Bugil”. Sindrom ini menggambarkan tentang perlakuan hukum yang terjadi di negara kita yang mengisahkan bagaimana masyarakat memberikan hukuman sosial kepada para pelaku kejahatan utamanya kejahatan atau perbuatan amoral. Sindrom ini berkaitan dengan keaktifan dan peran masyarakat yang totalitas serta reaktif dalam memberikan hukuman yang terkadang dilakukan dengan resiko “main hakim sendiri”, “salah bertindak” serta “melanggar asas praduga tidak bersalah”.
Kedua sindrom diatas, satu dengan lainnya sangat bertolak belakang terutama dalam perlakuan serta cara memandang hukum itu sendiri. SKG menganggap bahwa ketika suatu persoalan menjadi kasus hukum, masyarakat menganggap bahwa hal itu sudah ada yang mengurusnya yakni polisi, karena untuk itulah mereka digaji dari potongan pajak mereka. Cara pandang ini sangat jelas memposisikan hukum sebagai sesuatu yang sangat berlebihan (powerfulness), sehingga hukum lebih dikedepankan sebagai sesuatu hal yang bersifat substansial. SAB justru sebaliknya, yakni hukum sudah diletakan pada posisi nadir dimana sudah tidak ada sikap rasa percaya dari masyarakat terhadap hukum dan semua instrumen yang ada di dalamnya, sehingga yang ada dan diberlakukan oleh masyarakat adalah hukum jalanan. Kedua hal diatas memang berbeda dalam memperlakukan hukum, namun dalam hal ini keduanya sama yakni menjadikan hukum menjadi sesuatu yang tidak bermakna.
Dalam memperlakukan hukum utamanya hukum formal ternyata cara berpikir polisi dan masyarakat tidak sejalan. Ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa hukum formal adalah hukum yang lamban, penuh prosedural, tidak memberikan penjeraan, bahkan dianggap tidak berkeadilan. Pandangan masyarakat ini memang tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Mengapa tidak! Anggapan ini didasarkan bagaimana perlakuan yang diterima oleh pelaku kejahatan yang menurut masyarakat benar-benar telah melakukan suatu perbuatan melanggar perbuatan pidana namun mempunyai hak yang dianggap berlebihan berlindung dibalik hak-hak istimewa tersangka/terdakwa. Bahkan dengan kemahiran seorang pengacara yang berbanderol tinggi dengan kelihaian nya memanfaatkan lubang-lubang kosong hukum serta kemampuan komunikasi dan diplomasi hukum nya serta ditambah dengan kemampuan bernegosiasi, tersangka/terdakwa dapat diringankan atau malahan dilepaskan dari jerat-jerat hukum formal. Inilah yang dianggap masyarakat, hukum formal tidak berkeadilan.
Ketika hal ini terjadi secara terus menerus, sikap masyarakat menjadi antipati terhadap hukum negara. Sikap inilah yang kemudian diwujudkan dengan sikap masa bodoh, tidak perduli, malas tahu, terhadap hukum tersebut. Menurut masyarakat hukum negara cukup aparat penegak hukum saja yang mengetahui dan menjalankannya. Pola pikir inilah yang melandasi masyarakat menempuh jalan menyerahkan sepenuhnya masalah hukum tersebut kepada badan-badan yang menangani nya serta memilih tidak mau perduli dengan proses yang dihadapi baik itu oleh korban, pelaku serta polisi. Atau tidak masyarakat malah mengambil alih hukum tersebut serta menerapkan nya dengan cara dan aturan mereka sendiri yang kemudian beralih menjadi hukum jalanan yang dianggap lebih cepat, lebih effisien, lebih adil, lebih murah serta lebih memberikan efek deterence.
Penalaran polisi terhadap hukum pun jelas sangat berbeda jika dibandingkan dengan perangkat penegak hukum lainnya seperti jaksa dan hakim. Dalam perlakuan polisi terhadap hukum tidak bisa hanya aspek normatif yang dlaksanakan secara kontekstual (task law) saja, namun ada beberapa aspek yang juga mempengaruhi utamanya aspek sosiologis, kultural serta psikologis yang juga menjadi faktor yang menentukan. Dalam kesehariannya, tugas-tugas polisi lebih banyak berinteraksi dengan masyarakat di sekitarnya. Dalam interaksi tersebut, polisi tidak bisa serta merta melaksanakan hukum secara kontekstual, artinya bahwa hukum harus mempertimbangkan segi sosiologis, psikis serta cultural masyarakat yang dihadapinya. Dalam beberapa kasus, utamanya kasus-kasus yang dikategorikan sebagai pidana ringan (tipiring), kadang polisi tidak serta merta melakukan penindakan berdasarkan konteks hukum semata. Ketika seorang polisi lalu lintas menjumpai seorang pengendara motor tidak menggunakan helm, konteks hukum yang berlaku harus melakukan penindakan, namun karena karena alasan tertentu (disini bukan dimaksud dengan sogok, suap atau damai dengan uang atau materi) maka polisi tersebut tidak melakukan penindakan namun hanya memberikan sanksi hukum yang lebih bersifat moral serta edukasi dan ajakan untuk tidak mengulang perbuatannya. Tindakan inilah yang tidak dimiliki oleh instrumen penegak hukum lainnya. Dan inilah yang memberikan keunikan terhadap tugas kepolisian karena interaksi nya secara langsung dengan masyarakat, sehingga aspek sosial menjadi berpengaruh dalam penegakan hukum.
Dalam kasus-kasus yang bersifat pidana murni misalnya kejahatan dengan kekerasan, maka ketika kasus tersebut di serahkan dan ditangani oleh polisi, maka harapan dan tuntutan masyarakat adalah agar pelaku di berikan hukum yang seberat-beratnya yang setimpal dengan perbuatannya. Dan harapan itu, utamanya di sandarkan kepada polisi sebagai instrumen pertama yang menangani kasus tersebut. Pandangan masyarakat tersebut memang sangat naif, namun itulah realita yang dijumpai dalam masyarakat kita. Bagi polisi, tuntutan masyarakat tersebut menjadi suatu tantangan tersendiri yang harus dihadapi dan dijawab.
Ketika polisi menjumpai dan menerima suatu kasus pidana, maka polisi saat itu juga sudah berada dalam suatu sistim dan mekanisme hukum yang sudah terbangun dan mengatur segala tindak tanduk nya dalam pembuktian terhadap kasus (case) itu. Sistim dan mekanisme hukum itulah yang disebut sebagai Criminal Justice Sistem (CJS). Bagi polisi, sistim ini dapat dianggap membelenggu segala tindak tanduk mereka, karena semua tindakan yang dilakukan harus prosedural , terarah, terukur dan sekali lagi hukum dan sistim lah yang mengikat hal tersebut. Segala perbuatan polisi dalam pembuktian suatu kasus, mulai dari penyelidikan, upaya paksa, bahkan sampai dengan interview dengan tersangka (pelaku) semua dilaksanakan dibawah bayang-bayang hukum yang prosedural yang lebih terkesan memberikan hak eksklusifitas tertentu kepada pelaku nya. Dan suka tidak suka, senang tidak senang, mau tidak mau, hal ini harus dijalankan oleh polisi, karena disini ada aspek akuntabilitas hukum yang dituntut oleh masyarakat, terutama oleh korban maupun keluarga serta masyarakat luas. Manakala ada prosedural standar yang tidak dilaksanakan entah karena terlupa atau lalai, maka ruang kosong inilah yang akan dimanfaatkan oleh tersangka dengan pengacaranya untuk melepaskan klien nya dari jerat hukum. Jika hal ini terjadi, maka polisi harus memberikan pertanggungjawab baik itu secara hukum, moral dan etika kepada masyarakat. Jika hal ini terus terjadi, maka dapat saja masyarakat menggunakan hukum lain yaitu dengan menggelar hukum jalanan yang dianggap lebih merepresentasikan bentuk serta wujud keadilan menurut versi dan penilaian mereka. Jika ini sampai terjadi, maka simbol-simbol hukum modern akan runtuh, yang ada kita akan dibawah kepada nuansa hukum tradisional atau bahkan hukum barbar.
Telah disampaikan diatas, bahwa polisi terikat dalam suatu sistim dan mekanisme hukum. Dengan demikian, masyarakat harus diberikan pengertian dan pengetahuan yang baik, bahwa polisi bukan lah pendekar terakhir penegak hukum, namun hanya merupakan satu rangkaian dari sistim tersebut. Keadilan bukan hanya ditentukan oleh polisi saja, namun peran jaksa dan hakim lah yang akan menjadi penentu dalam memberikan suatu keadilan. Dalam mewujudkan keadilan hukum, ternyata cara pandang serta persepsi setiap orang berbeda-beda. Mungkin hal ini disebabkan karena keadilan itu tidak dapat diukur. Hal ini yang oleh Soerjono Soekanto dikatakan sebagai keadilan yang bersifat empiris yang tergantung kepada sudung pandang mereka menerima keadilan tersebut.
Dirgahayu Polri ke-63, Jayalah Polisi-ku
sumber