Berkunjung ke tempat ’saudara tua’

Kejenuhan yang dialami oleh karyawan yang selalu bergelut dengan rutinitas dapat menyebabkan penurunan produktifitas. Oleh karena itu Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan dan Serikat Pekerja PUK Shinta Group Tangerang mengusulkan diadakannya rekreasi agar terjadi penyegaran pada karyawan.

Apalagi beberapa bulan sebelumnya terjadi aksi mogok kerja, untuk mempererat hubungan antara perusahaan dan karyawannya, PT Shinta Group menyetujui diadakan kembali tour yang sudah lama menghilang.

Kali ini lokasi yang dituju adalah tempat ’saudara tua’ tinggal. Tidak terlalu jauh memang dari lokasi perusahaan, namun hal ini cukup penting karena perusahaan sendiri tidak bisa berhenti berproduksi. lokasi tersebut adalah Kebun Binatang Ragunan.

Acara yang digelar secara bergilir dalam beberapa tahap berlangsung cukup sukses. Meski masih ada beberapa karyawan yang enggan untuk berangkat menengok ’saudara tuanya’ sesama makhluk Tuhan, namun mayoritas karyawan mengikuti tour tersebut.

berikut ini penghuni eh … tim SBJP dept murata yang numpang mejeng di Kebun Binatang Ragunan.

aksi mejeng SBJP MURATA

aksi mejeng SBJP MURATA

bersama team cheerleaders

bersama team cheerleaders

saudara yang ditengok merasa gembira dengan kedatangan mereka …

bulu ketek gue lebatkan

bulu ketek gue lebatkan?

kelebatan dari bulu ketek tersebut membuat seorang bocah pengunjung merasa keheranan sehingga tatapan matanya tak mau lepas dari sosok tersebut.

heran

waduh rambutnya lebat banget ya ? ih .. ngapain si lihat-lihat gue

namun ada juga saudara yang panjang hidungnya … tapi bukan pinokio yang panjang hidungnya karena suka bohong…

gajah

aih ... mesranya ... kata sang gajah yang iri melihat sepasang anak manusia duduk berdua

ular

ini baru ular ... panjang om ... kata sang gadis penari ular

setelah lelah menjenguk saudara tuanya …

anggota team duduk-duduk melepas lelah

duduk

coba tebak yang ditangan gue apaan ... ?

entah apa maksud anggota team yang satu ini berpose dengan menggendong anak orang …

anak sapa yah

kita culik yuk ... ? waduh ada yang mo nyulik anak orang euy ... ?

demikian laporan singkat dari hasil tour gelombang terakhir yang dilakukan oleh team SBJP murata

* mohon maaf jika ada kata yang kurang sopan …

* semua hanya sebagai selingan saja

MENGURAI SEJARAH PERADABAN GUNUNG TAMBORA DENGAN EKSPEDISI KE GUNUNG TAMBORA

Letusan Gunung Tambora (Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara  Barat, Indonesia) pada April 1815, merupakan letusan  modern gunung api paling dahsyat hingga saat ini,dan berdampak sangat besar dalam sejarah peradaban manusia di dunia.

Gunung tipe strato vulkanik yang semula memiliki ketinggian 4.200 meter (13.000 ft) diatas permukaan laut (mdpl), akibat letusan itu ketinggiannya menjadi 2.851meter dpl (9.350 ft). Sisa letusan membentuk mangkuk kaldera yang sangat besar(terbesar di Indonesia). Diameter kawah mencapai 7 kilometer (4 mil), serta panjang keliling 16 kilometer, dengan kedalamannya sekitar 1.500 meter. Letusan itu mengakibatkan debu membumbung tinggi menutupi stratosfir dan memengaruhi cuaca di bumi secara global. Sinar matahari ke bumi terhambat oleh debu.

Benua Eropa dan Amerika mengalami musim dingin yang berkepanjangan, menyebabkan kegagalan panen, kelaparan, dan korban secara keseluruhan mencapai ratusan ribu nyawa manusia meninggal. Kekalahan Napoleon Bonaparte di Rusia diduga juga akibat letusan Tambora.

Hingga 1816 masyarakat dunia mengalami tahun tanpa musim panas (“The Year Without Summer”).Dalam skala lokal, sejumlah empat dari enam kerajaan yang ada di Pulau Sumbawa lenyap. Hujan air hitam dan debu melanda Surabaya, Madura, Bali, Sulawesi, dan Maluku. Sedangkan suara letusannya terdengar hingga Jakarta. Saat ini letusan yang hampir mencapai usia 200 tahun itu tercatat dalam Guinness Book of Record dan terkenal dengan sebutan The Great Volcanic Eruption in History.

Memasuki dua abad dari letusan Gunung Tambora (1815 – 2015) merupakan momentum yang tepat untuk menggali, mengungkap dan memperkenalkan potensi Gunung Tambora, Pulau Sumbawa dan Provinsi Nusa Tenggara Barat
pada khususnya, serta Indonesia sebagai negara yang memiliki gunung api terbanyak di dunia.

Atas dasar itulah SBJP mengadakan ekspedisi ke gunung tambora sekaligus untuk studi banding dengan serikat buruh yang ada di wilayah nusa tenggara.

Dalam kesempatan ini SBJP mengirimkan R. Anom selaku ketua, M. Sidik dan Ismadi. Semoga mereka bisa mencapai puncak gunung Tambora dan kembali dengan selamat (tapi sayang pa Selamat tidak ikut rombongan :p )

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430H

selamat idul fitri 1430H

selamat idul fitri 1430H

taqabbalallah minna wa minkum

taqabbalallah minna wa minkum

selamat hari raya idul fitri 1430H

selamat hari raya idul fitri 1430H

salam aidil fitri 1430H

salam aidil fitri 1430H

jika anda berminat untuk menggunakan gambar diatas sebagai kartu lebaran anda silahkan … :D

Sisi lain cara polisi dan masyarakat memandang hukum

Dalam peradapan modern saat ini, dikatakan bahwa hukum diletakan pada posisi yang tertinggi sebagai instrumen yang memberikan kontrol kepada masyarakat. Hal ini memberi arti bahwa hukum menjadi satu-satunya acuan dalam penyelesaian suatu permasalahan yang terjadi dalam lingkup sosial kemasyarakatan. Dan ketika hukum dijadikan landasan pijak dalam kontrol sosial, maka peranan hukum otomatis menggeser fungsi kontrol sosial yang semula dilaksanakan oleh masyarakat. Ini adalah kondisi ideal yang harusnya diberlakukan terhadap hukum itu sendiri.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk memberikan suatu solusi atau penyelesaian namun hanya sebatas penjelasan saja mengenai bagaimana hukum formal dipandang masyarakat tidak sepenuhnya memberikan rasa keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat, sehingga terkadang hukum jalanan yang dianggap lebih mudah, praktis, lebih cepat, dan dianggap bisa memberikan keadilan bagi mereka yang menjalankannya. Serta bagaimana polisi memberlakukan hukum dalam dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.

Saya mencoba mengutip suatu catatan dari Prof Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul “Membangun Polisi Sipil Perspektif Hukum, Sosial dan Kemasyarakatan”. Dalam buku tersebut, beliau menjelaskan tentang dua sindrom yang yang berkaitan dengan perspektif atau cara pandang masyarakat terhadap hukum.

Sindrom yang pertama yaitu apa yang disebut SKG “Sindrome Kitty Genovese”. Kitty Genovese adalah seorang wanita Amerika Serikat yang diceritakan menjadi korban perkosaan dan kemudian dibunuh di depan rumahnya sendiri, kejadian ini kemudian disakskan oleh tetangga-tetangga nya, namun bukan pertolongan yang diterima wanita tersebut malahan tetangga tersebut masuk ke rumah dan menutup pintu serta jendela rumahnya. Sindrom Kitty Genovese, ini menggambarkan karakteristik masyarakat Amerika Serikat yang menganggap bahwa ketika hukum sudah dilimpahkan kepada polisi, maka segala urusan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban semuanya menjadi urusan polisi. Maka ketika warga masyarakat mendapat persoalan dengan kejahatan, maka cukup korban kejahatan, penjahat dan polisi yang berhubungan.

Sindrom yang kedua adalah apa yang dinamakan beliau SAB “Sindrom Arakan Bugil”. Sindrom ini menggambarkan tentang perlakuan hukum yang terjadi di negara kita yang mengisahkan bagaimana masyarakat memberikan hukuman sosial kepada para pelaku kejahatan utamanya kejahatan atau perbuatan amoral. Sindrom ini berkaitan dengan keaktifan dan peran masyarakat yang totalitas serta reaktif dalam memberikan hukuman yang terkadang dilakukan dengan resiko “main hakim sendiri”, “salah bertindak” serta “melanggar asas praduga tidak bersalah”.

Kedua sindrom diatas, satu dengan lainnya sangat bertolak belakang terutama dalam perlakuan serta cara memandang hukum itu sendiri. SKG menganggap bahwa ketika suatu persoalan menjadi kasus hukum, masyarakat menganggap bahwa hal itu sudah ada yang mengurusnya yakni polisi, karena untuk itulah mereka digaji dari potongan pajak mereka. Cara pandang ini sangat jelas memposisikan hukum sebagai sesuatu yang sangat berlebihan (powerfulness), sehingga hukum lebih dikedepankan sebagai sesuatu hal yang bersifat substansial. SAB justru sebaliknya, yakni hukum sudah diletakan pada posisi nadir dimana sudah tidak ada sikap rasa percaya dari masyarakat terhadap hukum dan semua instrumen yang ada di dalamnya, sehingga yang ada dan diberlakukan oleh masyarakat adalah hukum jalanan. Kedua hal diatas memang berbeda dalam memperlakukan hukum, namun dalam hal ini keduanya sama yakni menjadikan hukum menjadi sesuatu yang tidak bermakna.

Dalam memperlakukan hukum utamanya hukum formal ternyata cara berpikir polisi dan masyarakat tidak sejalan. Ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa hukum formal adalah hukum yang lamban, penuh prosedural, tidak memberikan penjeraan, bahkan dianggap tidak berkeadilan. Pandangan masyarakat ini memang tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Mengapa tidak! Anggapan ini didasarkan bagaimana perlakuan yang diterima oleh pelaku kejahatan yang menurut masyarakat benar-benar telah melakukan suatu perbuatan melanggar perbuatan pidana namun mempunyai hak yang dianggap berlebihan berlindung dibalik hak-hak istimewa tersangka/terdakwa. Bahkan dengan kemahiran seorang pengacara yang berbanderol tinggi dengan kelihaian nya memanfaatkan lubang-lubang kosong hukum serta kemampuan komunikasi dan diplomasi hukum nya serta ditambah dengan kemampuan bernegosiasi, tersangka/terdakwa dapat diringankan atau malahan dilepaskan dari jerat-jerat hukum formal. Inilah yang dianggap masyarakat, hukum formal tidak berkeadilan.

Ketika hal ini terjadi secara terus menerus, sikap masyarakat menjadi antipati terhadap hukum negara. Sikap inilah yang kemudian diwujudkan dengan sikap masa bodoh, tidak perduli, malas tahu, terhadap hukum tersebut. Menurut masyarakat hukum negara cukup aparat penegak hukum saja yang mengetahui dan menjalankannya. Pola pikir inilah yang melandasi masyarakat menempuh jalan menyerahkan sepenuhnya masalah hukum tersebut kepada badan-badan yang menangani nya serta memilih tidak mau perduli dengan proses yang dihadapi baik itu oleh korban, pelaku serta polisi. Atau tidak masyarakat malah mengambil alih hukum tersebut serta menerapkan nya dengan cara dan aturan mereka sendiri yang kemudian beralih menjadi hukum jalanan yang dianggap lebih cepat, lebih effisien, lebih adil, lebih murah serta lebih memberikan efek deterence.

Penalaran polisi terhadap hukum pun jelas sangat berbeda jika dibandingkan dengan perangkat penegak hukum lainnya seperti jaksa dan hakim. Dalam perlakuan polisi terhadap hukum tidak bisa hanya aspek normatif yang dlaksanakan secara kontekstual (task law) saja, namun ada beberapa aspek yang juga mempengaruhi utamanya aspek sosiologis, kultural serta psikologis yang juga menjadi faktor yang menentukan. Dalam kesehariannya, tugas-tugas polisi lebih banyak berinteraksi dengan masyarakat di sekitarnya. Dalam interaksi tersebut, polisi tidak bisa serta merta melaksanakan hukum secara kontekstual, artinya bahwa hukum harus mempertimbangkan segi sosiologis, psikis serta cultural masyarakat yang dihadapinya. Dalam beberapa kasus, utamanya kasus-kasus yang dikategorikan sebagai pidana ringan (tipiring), kadang polisi tidak serta merta melakukan penindakan berdasarkan konteks hukum semata. Ketika seorang polisi lalu lintas menjumpai seorang pengendara motor tidak menggunakan helm, konteks hukum yang berlaku harus melakukan penindakan, namun karena karena alasan tertentu (disini bukan dimaksud dengan sogok, suap atau damai dengan uang atau materi) maka polisi tersebut tidak melakukan penindakan namun hanya memberikan sanksi hukum yang lebih bersifat moral serta edukasi dan ajakan untuk tidak mengulang perbuatannya. Tindakan inilah yang tidak dimiliki oleh instrumen penegak hukum lainnya. Dan inilah yang memberikan keunikan terhadap tugas kepolisian karena interaksi nya secara langsung dengan masyarakat, sehingga aspek sosial menjadi berpengaruh dalam penegakan hukum.

Dalam kasus-kasus yang bersifat pidana murni misalnya kejahatan dengan kekerasan, maka ketika kasus tersebut di serahkan dan ditangani oleh polisi, maka harapan dan tuntutan masyarakat adalah agar pelaku di berikan hukum yang seberat-beratnya yang setimpal dengan perbuatannya. Dan harapan itu, utamanya di sandarkan kepada polisi sebagai instrumen pertama yang menangani kasus tersebut. Pandangan masyarakat tersebut memang sangat naif, namun itulah realita yang dijumpai dalam masyarakat kita. Bagi polisi, tuntutan masyarakat tersebut menjadi suatu tantangan tersendiri yang harus dihadapi dan dijawab.

Ketika polisi menjumpai dan menerima suatu kasus pidana, maka polisi saat itu juga sudah berada dalam suatu sistim dan mekanisme hukum yang sudah terbangun dan mengatur segala tindak tanduk nya dalam pembuktian terhadap kasus (case) itu. Sistim dan mekanisme hukum itulah yang disebut sebagai Criminal Justice Sistem (CJS). Bagi polisi, sistim ini dapat dianggap membelenggu segala tindak tanduk mereka, karena semua tindakan yang dilakukan harus prosedural , terarah, terukur dan sekali lagi hukum dan sistim lah yang mengikat hal tersebut. Segala perbuatan polisi dalam pembuktian suatu kasus, mulai dari penyelidikan, upaya paksa, bahkan sampai dengan interview dengan tersangka (pelaku) semua dilaksanakan dibawah bayang-bayang hukum yang prosedural yang lebih terkesan memberikan hak eksklusifitas tertentu kepada pelaku nya. Dan suka tidak suka, senang tidak senang, mau tidak mau, hal ini harus dijalankan oleh polisi, karena disini ada aspek akuntabilitas hukum yang dituntut oleh masyarakat, terutama oleh korban maupun keluarga serta masyarakat luas. Manakala ada prosedural standar yang tidak dilaksanakan entah karena terlupa atau lalai, maka ruang kosong inilah yang akan dimanfaatkan oleh tersangka dengan pengacaranya untuk melepaskan klien nya dari jerat hukum. Jika hal ini terjadi, maka polisi harus memberikan pertanggungjawab baik itu secara hukum, moral dan etika kepada masyarakat. Jika hal ini terus terjadi, maka dapat saja masyarakat menggunakan hukum lain yaitu dengan menggelar hukum jalanan yang dianggap lebih merepresentasikan bentuk serta wujud keadilan menurut versi dan penilaian mereka. Jika ini sampai terjadi, maka simbol-simbol hukum modern akan runtuh, yang ada kita akan dibawah kepada nuansa hukum tradisional atau bahkan hukum barbar.

Telah disampaikan diatas, bahwa polisi terikat dalam suatu sistim dan mekanisme hukum. Dengan demikian, masyarakat harus diberikan pengertian dan pengetahuan yang baik, bahwa polisi bukan lah pendekar terakhir penegak hukum, namun hanya merupakan satu rangkaian dari sistim tersebut. Keadilan bukan hanya ditentukan oleh polisi saja, namun peran jaksa dan hakim lah yang akan menjadi penentu dalam memberikan suatu keadilan. Dalam mewujudkan keadilan hukum, ternyata cara pandang serta persepsi setiap orang berbeda-beda. Mungkin hal ini disebabkan karena keadilan itu tidak dapat diukur. Hal ini yang oleh Soerjono Soekanto dikatakan sebagai keadilan yang bersifat empiris yang tergantung kepada sudung pandang mereka menerima keadilan tersebut.

Dirgahayu Polri ke-63, Jayalah Polisi-ku

sumber

MANUSIA HENDAKNYA MEMILIH

Oleh: Anom *)

Biasanya manusia terdorong kehendak dan nafsu

Kehendak itulah biasanya manusia

Nafsupun terbiasa mendorong yang namanya manusia

Apapun dirubahnya …

Kata, kalimat ataupun apa namanya kadang- kadang menjadi slogan keinginan

Dimana itupun dicarinya………

Padahal iapun tak tau apa itu harapan, keinginan nafsu dan karakteristik.

Walaupun senang fighter namun tak sudi memakan bangsa/ komunitasnya sendiri

Walau hanya mengikuti arus pasang ataupun surut itu semua dipengaruhi situasi dan kondisi tapi karakter ini punya kekuatan yang mampu menenggelamkan kapal besar sekalipun

Manusia……. tak ada orang yang benar, dan selalu gila

Manusia, hanya bisa memanaskan, menyulut isu sana sini dan senang liat manusia lain TERBAKAR

Hendaklah manusia sadar dimana kita harus membawa sifat kita yang sempurna walau wilayah kehidupan selalu ada pada posisi yang dilematis .

Gunakan hati kecil kita untuk dapat menjawab pertanyaan dan pengambilan sikap

Karena apabila kita membunuh manusia satu berarti menghancurkan dunia ini.

Tidak ada manusia bodoh didunia ini yang ada hanya orang malas (malas bertanya dll )

Maka dari itu janganlah takut menerima persoalan,

yang harus ditakuti ketika kita tak mampu menyelesaikan persoalan itu.

Selalulah belajar membaca…

Selalulah belajar membaca…

Selalulah belajar membaca…

karena orang bodohlah yang selalu meminjamkan buku pada orang lain

namun yang paling bodoh lagi ketika mengembalikan buku yang ia baca pada orang lain.

SALAM KEKECEWAAN ……

*) Anom adalah ketua Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan

DERITA KAUM BURUH

aksi demo

aksi demo

Melambung nya harga kebutuhan pokok menjelang ramadhan, membuat nasib buruh semakin kelimpungan. Gaji Rp.1.000.000-Rp.1.100.000 per bulan (rata-rata UMK Jabotabek) hanya cukup untuk kebutuhan berbuka puasa dan makan sahur. Bayangkan bila buruh sudah berkeluarga dan memiliki anak, Untuk kebutuhan makan sehari-hari aja pas-pasan, belum lagi untuk kebutuhan anak, istri saat lebaran. Semua harga kebutuhan pokok naik hampir 50%, Betapa menderitanya nasib kaum buruh.

**********

Meminta kenaikan UMK pada saat-saat ini jelas suatu hal yang mustahil, berdemonstrasi, mogok kerja atau ngeluruk kantor dewan pasti hanya menimbulkan keributan tanpa hasil, atau bisa-bisa malah digebuki Satpol PP. THR (Tunjangan Hari Raya) yang selama ini menjadi kado hiburan bagi buruh sengaja di kebiri pemerintah. UU No 14/1969 tentang pemberian THR telah di cabut oleh UU No 13/2003 yang tidak mengatur tentang pemberian THR. Undang-undang yang di buat sama sekali tidak memihak kepantingan kaum buruh.

Atas dasar Undang-Undang inilah pengusaha selalu berkelit dalam pemberian THR. Sedangkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lebih memihak kepentingan investor asing dan Bank Dunia. Landasan formal seluruh aturan perundangan ini memperlemah posisi tawar buruh di bidang upah, kepastian kerja tetap, tunjangan dan hak normatif, hilangnya kesempatan kerja, partisipasi demokratis Dewan Pengupahan, dan konflik hubungan industrial.

Pada prinsipnya Undang-Undang ini merupakan kepanjangan dari kapitalisme (pengusaha). Selain masalah gaji rendah, pemberian THR, Undang-Undang yang tidak memihak kepentingan kaum buruh, derita kaum buruh seakan bertambah lengkap kala dihadapan pada standar keselamatan kerja yg buruk.

Dari data pada tahun 2001 hingga 2008, di Indonesia rata-rata terjadi 50.000 kecalakaan kerja pertahun. Dari data itu, 440 kecelakaan kerja terjadi tiap hari nya, 7 buruh tewas tiap 24jam, dan 43 lainnya cacat. Standar keselamatan kerja di Indonesia paling buruk di kawasan Asia Tenggara.

Tidak heran jika ada yang menyebut, kaum buruh hanyalah korban dosa terstuktur dari dari kapitalisme global. “kesejahteraan kaum buruh Indonesia hanyalah impian kosong belaka”

sumber

Dirgahayu RI ke 64

Dirgahayu RI ke 64

Dirgahayu RI ke 64

semoga tema tersebut tidak hanya sekedar jadi pemanis saja, semoga buruh bisa hidup dinegeri ini dengan sejahtera

TELAH MERDEKAKAH INDONESIA

Merdeka.., merdeka.., merdeka! Besok adalah tanggal 17 Agustus hari dimana Bangsa Indonesia menyatakan diri menjadi sebuah bangsa yang merdeka dari penjajahan bangsa asing. Tepat 64 tahun sudah bangsa Indonesia telah diakui keberadaan dan eksistensinya baik secara /de facto /maupun /de jure /oleh negara-negara lain di dunia internasional. Penyambutan dengan gegap-gempita dan meriahpun dilakukan oleh seluruh elemen dan komponen berbangsa dan bernegara sejak tahun 1945 sampai dengan sekarang. Pemerintah mulai dari provinsi, kota, kabupaten, kecamatam kelurahan hingga RT dan RW pun mengintruksikan warganya untuk senantiasa berpartisipasi di masing-masing daerahnya supaya momen kemerdekaan berlangsung meriah. Dari Instruksi tersebut maka dilaksanakanlah karnaval atau arak-arakan masyarakat dengan segala atribut selain itu dilangsungkan pula perlombaan untuk anak hingga ibu-ibu bahkan sampai mengadakan pentas –pentas rakyat yang menelan dana yang tidak sedikit.
Memaknai kemerdekaan seperti itu sudah menjadi tradisi instruksi. Tetapi jika memaknai kemerdekaan seperti hal tersebut berarti kita hanya memaknai secara simbolistik. Jika kita tidak bisa memaknai esensi dari kemerdekaan maka hanya akan membuat kita menjadi satu kesatuan yang berpikir dan berjiwa pragmatis. Sehingga semua itu berujung pada butanya mata hati kita terhadap realitas yang ada hari ini. Dan ketika mata hati kita sudah buta otomatis kita tidak akan sadar dengan berbagai bentuk penindasan yang terjadi dengan bersimbolkan kemerdekaan bangsa.
Makna merdeka jika kita pahami secara esensi atau isinya maka kita akan sadar jika hari ini negara belum mampu memberikan kemerdekaan bagi rakyatnya. Jangankan memberikan kemerdekaan kepada rakyatnya, negara kita hari ini sedang mengalami penjajahan model baru yang bernama kebijakan neoliberalisme dimana pemilik modal (kapital) baik asing maupun lokal dengan visi dan misi /profit oriented/-nya melakukan berbagai bentuk penindasan kepada rakyat di seluruh sendi kehidupan rakyat. Negara yang seharusnya menjadi pengayom bagi rakyatnya justru telah meresahkan rakyatnya dengan mengesahkan tindakan yang dilakukan oleh kaum pemodal dengan berbagai bentuk kebijakannya melalui pencabutan subsidi, privatisasi dan liberalisasi sektor keuangan ke pihak-pihak penganut sistem kapital tersebut.
Aset-aset nasional yang seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, kini hanya dinikmati segelintir orang saja. Ketika aset-aset nasional sudah tidak lagi menjadi milik negara maka otomatis kredibilitas negara ini sebagai sebuah bangsa yang merdekapun lama-kelamaan akan hilang. Ketika negara sudah kehilangan kredibilitas atas hak aset-asetnya sendiri maka hak kita sebagai rakyat pun akan hilang dan kedaulatan negara pun pantas kita pertanyakan kalau sudah begini.

KontradIksi hari ini yang nyata dan terjadi adalah rakyat kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan sebagai warga Negara. Secara ekonomi rakyat tidak mendapatkan jaminan pekerjaan yang layak. Justru hari ini negara mencoba untuk memiskinkan rakyatnya sendiri secara struktural dengan membuat kebijakan dan undang-undang yang tidak melindungi nasib rakyatnya (buruh, petani, nelayan, pedagang). Dalam sektor politik rakyat miskin tidak bisa ikut berpartisipasi karena hanya dimanfaatkan suaranya saja ketika pemilu dan setelah pemilu diabaikan semua begitu saja. Partai-partai politik yang bertarung tahun 2009 adalah partai–partai kaum borjuis yang hanya menebarkan kecap dan membiarkan rakyat terguyur rasa manis sesaat.
Sama halnya di sektor hukum, rakyat selalu saja dibeda-bedakan dalam kedudukannya hingga nantinya menjurus pada /UUD, “Ujung-Ujungnya Duit.”/ Di sektor pendidikan, rakyat juga tidak mampu mengaksesnya karena asas komersialisasi, yang menjadi dasar perubahan menjadi BHMN bagi perguruan tinggi negeri. Sedangkan di sektor sosial dan budaya masyarakat juga termaginalkan dan tertindas akibat hegemoni negara yang sudah dikendalikan dan turut campur di dalamnya dengan nilai-nilai kemanusiaan untuk beralih pada jiwa-jiwa kapitalistik. Maka dari itu dalam momen kemerdekaan ini, memahami isi kemerdekaan yang sebenar-benarnya akan membantu kita untuk keluar dari penjajahan bentuk baru (Neoliberalisme).
Kata Indonesia merdeka akan terwujud ketika kaum buruh mendapatkan upah layak dan dihapuskannya sistim kerja kontrak dan outsourcing yang hari ini sangat menindas kaum buruh. Kata Indonesia merdeka akan terwujud ketika petani penggarap mendapatkan tanah garapannya dan jaminan subsidi pupuk serta distribusinya. Kata Indonesia merdeka akan terwujud jika nelayan mendapatkan jaminan subsidi solarnya. Kata Indonesia merdeka akan terwujud jika rakyat mendapatkan jaminan kesehatan. Kata Indonesia merdeka akan terwujud jika rakyat mendapatkan jaminan pekerjaan. Kata Indonesia merdeka akan terwujud jika rakyat mendapatkan jaminan pendidikan. Dan kata Indonesia merdeka akan benar-benar nyata ketika negara menjamin dan melindungi hak warga negaranya baik dalam segi ekonomi, politik, hukum, pendidikan, sosial dan budaya.

Karyawan Carrefour Meminta Perlindungan

Palembang, Kompas – Ratusan karyawan tetap dan tidak tetap di gerai Carrefour Palembang berunjuk rasa ke kantor DPRD Kota Palembang untuk meminta perlindungan, Kamis (13/8). Mereka berharap konflik persaingan usaha yang melibatkan para pemodal besar tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja dan kebangkrutan usaha kecil.

Karyawan Carrefour mendatangi kantor DPRD sekitar pukul 10.30. Unjuk rasa di halaman gedung itu berlangsung tertib. Dua belas perwakilan karyawan akhirnya bisa bertemu dengan Ketua DPRD Yansuri, Wakil Ketua DPRD Hamzah Syakban, dan Ketua Komisi IV DPRD Irmaidi.

Dalam dialog, salah satu perwakilan karyawan, Corry, berharap DPRD bisa mengintervensi konflik persaingan usaha PT Carrefour Indonesia dengan PT Bayu Jaya Lestari Sukses (BJLS) sebagai pemilik gedung Mal Palembang Square (PS).

Yansuri berjanji legislatif akan membantu penyelesaian masalah secara sungguh-sungguh. DPRD berkepentingan tidak ada pengangguran baru di Palembang.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, pemerintah provinsi sebagai pemilik lahan akan mempelajari lebih dahulu perjanjian kerja sama antara pihak Carrefour dan pengelola Mal Palembang Square. Perubahan kepemilikan harus memiliki dasar yang kuat.

Seperti diberitakan, 600 pekerja dan 1.200 unit usaha kecil menengah yang terlibat dalam kegiatan usaha di gerai Carrefour Palembang terancam pemutusan hubungan kerja dan kebangkrutan usaha. Ancaman muncul setelah terjadi sengketa kontrak sewa ruang antara Carrefour dan perusahaan pemilik bangunan (Kompas, 13/8). (wad/oni)

Mengasah Harapan

“Lho kok malah tidur di teras, gimana sih Bapak ini, dasar pelor, katanya mau ke sekretariat” Guman Eni ketika dilihatnya Marno suaminya tidur di bangku panjang di teras rumahnya.
“Pak, bangun … “ Bisik Eni sambil menggoyang-goyangkan kaki Marno, “Gimana sih, katanya mau ke sekretariat ko malah tidur.”
“Eh iya Bu,” Kata Marno sambil mengusap kedua matanya.
“Kok malah tidur disini ini gimana ceritanya, Pak.” Eni bertanya pada suaminya.
“Nggak tahu Bu, “ Kata Marno,” Tadi sih niatnya mau menghabiskan rokok dulu, baru jalan ke sekretariat. Untung nggak jadi ke sekretariat Bu.”
“Lho emang kenapa Pak.”
“Pas ketiduran tadi, Aku bermimpi kalau Aku kecelakaan, untung cuma mimpi.”
“Kecelakaan gimana Pak.”
“Iya, tadi pas aku ketiduran, aku mimpi kalau aku sudah jalan ke sekretariat naik motor itu. Sambil naik motor aku mikirin besok kejadiannya bagaimana, trus aku sempet mikir kalau HRD pada korupsi, akhirnya karena aku bawa motor sambil mikir gitu nggak merhatiin jalan. Eh motor itu masuk lubang, ban pecah, motor nggak bisa dikendalikan, bukannya aku narik rem malah yang kutarik gas. Akhirnya motornya terbang, aku nyungsep dibawah kolong mobil yang datang dari arah berlawanan. Remuklah aku.” Cerita Marno panjang lebar, ”Untung semua cuma mimpi ya Bu. Kalau beneran sudah jadi janda kamu Bu.” Lanjut Marno.
“ Ya sudah masuk saja sana tidur di dalem saja,besok saja ke sekretariatnya sepulang kerja.”
“ Iya deh.”
Marnopun memasukkan motor bututnya, lalu bersama istrinya masuk ke kamarnya dan tidur. Suara binatang malam mengiringi Marno dan istrinya tidur.
Namun saat jarum pendek jam di dinding menunjuk ke angka tiga dan jarum panjang masih menunjuk ke angka dua belas, Marno terbangun dari tidurnya. Namun karena mata masih belum sempurna melihat angka, Marno langsung bangun dan menuju kamar mandi. Selesai mandi Marno langsung mengenakan seragam yang sudah dua bulan tidak pernah dipakainya. Lalu dibangunkannya istrinya.
“Bu, bangun Bu.”
“ Ada apa Pak?”
“ Aku mau sarapan,” Kata Marno.
“ Sarapan ? yang bener saja pak ? waduh sudah pakai seragam , kamu Pak ?“ Kata Eni heran melihat suaminya memakai seragam,”Lihat jam yang bener dong Pak, masa jam tiga pagi, sudah mau berangkat kerja? Apa Bapak lagi ngigau ya ?” Kata Eni sambil menggoda suaminya.
“Masa masih jam tiga sih Bu?”
“ Ye … nggak percayaan si Bapak ini, coba aja itu lampunya dinyalain, trus lihat jam.”
Marnopun mengikuti saran istrinya “ Waduh bener Bu masih jam tiga, tapi tadi pas aku bangun sudah jam setengah enam lho Bu,” Marno membela diri.
“ ha… ha… ha… mana ada jam yang berjalan mundur Pak,” Eni tertawa mendengar alasan Marno
“ Iya sih, nggak ada ceritanya jam mundur kecuali lorong waktu, he … he … he … Ibu ini ada-ada saja.” Jawab Marno sambil tertawa mendengar candaan istrinya. “ Ya sudah kita Tahajud saja dulu, mumpung bisa bangun malam.” Lanjutnya.
“ Iya yah Pak, kecuali Ramadhan. Ayo Pak kita Tahajud, sekalian mengucapkan rasa syukur kita.”
Akhirnya pasangan suami istri itu berwudhu dan melakukan shalat tahajud. Dilanjutkan dengan membaca Al Quran. Suara kokok ayam mulai terdengar, menandakan waktu berjalan mendekati pagi. Kemudian sayup-sayup terdengar lantunan ayat-ayat Al Quran dari masjid, menyusul terdengar suara adzan Subuh. Marno dan istrinya langsung mendirikan shalat Subuh.
Selesai shalat Subuh, Eni menyiapkan sarapan buat Marno, sementara Marno sendiri mengeluarkan motor bututnya lalu memanasi mesin motor tersebut. Taklama kemudian saat sarapan sudah siap Marno dan istrinya sarapan. Selesai sarapan Marno berpamitan untuk berangkat kerja.
“Bu, Bapak berangkat kerja dulu ya.” Kata Marno pada istrinya.
“ Ya Pak,” Kata Eni pada suaminya,” Tapi lebih baik naik bus jemputan saja deh Pak, aku masih terbayang mimpi Bapak, lagipula kalau naik jemputan kan Bapak bisa sambil tiduran, hari ini Bapak tidur cuma sebentar lho. Daripada hari pertama kerja Bapak ngantuk kan nggak enak sama yang lain.” Lanjut Eni.
“Iya juga ya Bu, ya sudah aku naik jemputan saja.”
Marnopun mematikan mesin motornya, lalu berjalan menyusuri jalan menuju tampat bus jemputan diparkir. Setelah naik bus jemputan, teman-teman Marno kebingungan, melihat Marno naik jemputan lagi.

bagaimana pandangan teman-teman Marno terhadapnya ?

kapan-kapan disambung lagi yah, dah capek ngetiknya :p